Sabtu, 09 Oktober 2010

SURAT KEPUTUSAN FSI NOMOR : 002/FSI/IX/2010

KPD : ANGGOTA FSI/CLUB HONDA SUPRA / CLN ANGGOTA


BERDASARKAN KPTSN PENGURUS PUSAT FSI DLM RPT D JOGJA TGL 12/09/2010,

MENYATAKAN BAHWA JAMBORE NASIONAL HONDA SUPRA VI & MUKERNAS IV

FSI "ONE HEART WITH SUPRA",

DISELENGGARAKAN PADA :


HARI / TANGGAL : SABTU-MINGGU/06-07 NOVEMBER 2010

TEMPAT : SIRKUIT KENJERAN SURABAYA,JATIM



TTD

PENGURUS PUSAT FSI PERIODE III

Selasa, 12 Januari 2010

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)






UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 22 Juni 2009, ada sejumlah ancaman sanksi kurungan atau denda.

Berikut ini beberapa perilaku buruk bikers saat di jalan dan sejumlah sanksi.

1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.
4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
7. Berboncengan lebih dari dua orang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.
9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.
10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
11. Berkendara sambil merokok.
12. Berkendara sambil menelepon atau sms. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.
16. Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.
17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo.(Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
20. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.
22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.
27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.
29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.
30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)
33, 34,35, dst bs di tambahkan sendiri :p

PENGUMUMAN HASIL MUKERNAS #3 FSI, JAKARTA 5 - 6 DESEMBER 2009




PENGUMUMAN HASIL MUKERNAS #3 FSI, JAKARTA 5 - 6 DESEMBER 2009
1. AD / ART FSI TELAH DIREVISI. AD / ART YANG LAMA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI TERHITUNG TANGGAL 6 DESEMBER 2009.
2. MUKERNAS #4 FSI TAHUN 2010 DIADAKAN DI REGIONAL JAWA BARAT ( HARAP DIPERSIAPKAN ).
3. JAMBORE #5 FSI DIADAKAN DI REGIONAL JAWA TIMUR ( SAS " SUPRA ANJING SURABAYA HARAP MEMPERSIAPKAN DIRI DENGAN BAIK).
4. TERBENTUK REGIONAL BARU FSI :
a. Regional 1 : SUMATRA
b. Regional 2 : DKI - BANTEN
c. Regional 3 : JAWA BARAT
d. Regional 4 : DIY - JAWA TENGAH
e. Regional 5 : JAWA TIMUR
f. Regional 6 : NTB
g. Regional 7 : SULAWESI
h. Regional 8 : KALIMANTAN
i. Regional 9 : PAPUA
5. ANGGOTA FSI ADALAH CLUB HONDA SUPRA YAND ADA DISELURUH WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG DIWAKILI OLEH 1 ( SATU ) CLUB HONDA SUPRA DI SETIAP KOTA / KABUPATEN.
6. PENGURUS DAERAH HARAP MEMBUAT PERATURAN DAERAH YANG DIGUNAKAN DI SETIAP REGIONAL MASING - MASING.
7. BAGI ANGGOTA FSI YANG BELUM BAYAR REGISTRASI ULANG HARAP MEMBAYAR REGISTRASI ULANG SEBESAR RP. 50.000,- & BAGI CALON ANGGOTA FSI HARAP MELENGKAPI PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA, ANTARA LAIN :
a. CLUB HONDA SUPRA YANG TELAH MEMPUNYAI KEPENGURUSAN, AD/ART DAN LOGA YANG JELAS, KEMUDIAN MENYERAHKANNYA BESERTA UANG PENDAFTARAN KEPADA PENGURUS PUSAT.
b. CLUB HONDA SUPRA YANG BERDIRI MINIMAL 6 BULAN.
c. CLUB HONDA SUPRA YANG TELAH MEMILIKI ANGGOTA MINIMAL 10 ORANG.
d. CLUB HONDA SUPRA YANG AKAN MASUK MENJADI ANGGOTA FSI APABILA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DIATAS AKAN DITETAPKAN MENJADI ANGGOTA OLEH PENGURUS PUSAT ATAS REKOMENDASI DARI PENGURUS DAERAH.
e. APABILA TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI SALAH SATU PENDIRI FSI, SALAH SATU CLUB ANGGOTA FSI DALAM PROPINSI, SALAH SATU CLUB ANGGOTA FSI LUAR PROPINSI.
f. PERNAH MENGIKUTI KEGIATAN CLUB HONDA SUPRA ANGGOTA FSI.


YOGYAKARTA, 7 DESEMBER 2009
HORMAT KAMI,
a/n PENGURUS FSI PERIODE III




ANDREAS PUNGKY MARADONA, SH
KETUA UMUM FSI_220304301

Cari Blog Ini

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Solo, Jawa Tengah, Indonesia
IKASO "IKATAN HONDA SUPRA SOLO" adalah sebuah klub honda supra dikota solo yang resmi berdiri pada tanggal 16 Agustus 2003 klub ini kami dirikan untuk menyatukan semua pemilik honda supra (segala macam variant) dalam suatu wadah klub yang mempunyai tujuan dan aksi yang positif.